PERJANJIAN PEMBIAYAAN
No. F/BM-UKM/

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama : Sudaryono
Jabatan : Direktur Eksekutif BP-UMKM
Alamat : Gd. KGN, Jl. Harsono RM No. 54 – Ragunan Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550

Bertindak untuk dan atas nama BP-UMKM KGN, selanjutnya disebut Pemberi Pembiayaan

Nama :
tempat/Tanggal Lahir : / 01/01/1970
Alamat :
No. Rekening :
No. Rekening Angsuran :

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut Penerima Pembiayaan

Pemberi Pembiayaan dan Penerima Pembiayaan masing-masing disebut dengan “Pihak” dan secara bersama- sama disebut dengan “Para Pihak”: Bahwa Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :

A. Pemberi Pembiayaan adalah suatu badan hukum berbentuk koperasi yang bermaksud memberikan pembiayaan dan/atau pinjaman sejumlah uang kepada Penerima Pembiayaan.

B. Penerima Pembiayaan adalah perseorangan dan/atau kelompok yang memiliki suatu usaha bermaksud untuk meminjam sejumlah uang untuk dikelola dalam bentuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

C. Para Pihak dengan ini sepakat untuk menuangkan kesepakatan pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) bersama dalam suatu bentuk Perjanjian secara tertulis.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Pembiayaan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1
JUMLAH PEMBIAYAAN

1. Pemberi Pembiayaan bermaksud memberikan pembiayaan sejumlah uang yang akan digunakan untuk modal usaha Pihak dengan rincian sebagai berikut:

a. Besar Pembiayaan : Rp. 0
b. Jangka Waktu :
c. Cara pembayaran :
d. Total Setoran : 0 Setiap
e. Tanggal Setoran Awal : 01/01/1970
f. Tanggal Jatuh Tempo : 01/01/1970

PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI PEMBIAYAAN

1. Pemberi Pembiayaan wajib memberikan sejumlah uang yang akan digunakan untuk modal usaha kepada Penerima Pembiayaan.

2. Pemberi Pembiayaan berhak mendapatkan pengembalian dana pembiayaan sesuai dengan jumlah, jadwal pembayaran dan jatuh tempo yang dilampirkan dalam Perjanjian ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dari perjanjian ini.

3. Pemberi Pembiayaan berhak untuk melakukan penagihan baik secara langsung, dengan mendatangi tempat tinggal, tempat usaha atau domisili Penerima Pembiayaan, maupun secara tidak langsung dengan melalui telepon, chat/sms, surat/email dan media komunikasi lainnya.

PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA PEMBIAYAAN

1. Penerima Pembiayaan berhak mendapatkan sejumlah uang pembiayaan yang akan digunakan untuk modal usaha.

2. Penerima Pembiayaan wajib mengembalikan uang/dana Pembiayaan kepada Pemberi Pembiayaan sesuai jumlah dan jadwal pembayaran/angsuran yang dilampirkan dalam Perjanjian ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dari perjanjian ini.

3. Penerima Pembiayaan wajib memberikan keterangan yang sebenar-benarnya yang diperlukan oleh Pemberi Pembiayaan dan tunduk kepada peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemberi Pembiayaan terutama mengenai kebijakan pemberian pembiayaan yang dimaksud.

4. Penerima Pembiayaan wajib untuk mempergunakan pembiayaan yang diberikan untuk keperluan sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 1 dan setiap waktu Pemberi Pembiayaan berhak memeriksa penggunaan yang dimaksud.

PASAL 4
JAMINAN

Jaminan atas pembiayaan dimaksud berupa surat pernyataan penjamin dari ketua DPC Gerindra Setempat/Tokoh yang dilampirkan dalam Perjanjian ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dari perjanjian ini.

PASAL 5
DOMISILI HUKUM

Konsekuensi dan segala akibat hukum dari akad pembiayaan ini, Para Pihak sepakat memilih domisili hukum dan berpekara di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tidak mengurangi hak wewenang Pemberi Pembiayaan untuk menuntut pelaksanaan/eksekusi atau mengajukan tuntutan hukum terhadap Penerima Pembiayaan melalui Pengadilan lainnya dimanapun juga di dalam Wilayah Republik Indonesia.

PASAL 7
DOMISILI HUKUM

1. Kuasa-kuasa yang diberikan Penerima Pembiayaan kepada Pemberi Pembiayaan sehubungan dengan perjanjian ini diberikan dengan HAK SUBTITUSI sehingga tidak dapat ditarik kembali / diakhiri baik oleh ketentuan Undang-Undang yang mengakhiri pemberi kuasa sebagaimana yang ditentukan dalam pasal yang 1813 KUH Perdata maupun oleh sebab apapun juga, dan kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Pembiayaan, ini tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut perjanjian pembiayaan ini tidak akan dibuat.

2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian pembiayaan ini akan diatur dalam ketentuan-ketentuan lain yang merupakan bagian yang melekat dan dilampirkan serta tidak dapat dipisahkan dari perjanjian pembiayaan ini.

3. Akad pembiayaan ini berlaku sejak ditanda tangani oleh Para Pihak.

Ditanda tangani di :
Tanggal : 01/01/1970














Pemberi Pinjaman
BP UMKM KGN
Penerima Pinjaman
Materai 10.000
Sudaryono
SAKSI I SAKSI II
_____________________ _____________________